Waktu Proses Izin Pembangunan Perumahan Dipangkas
jpnn.com - JAKARTA--Saat ini proses perizinan pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 25 Ha) memerlukan 42 perizinan dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan.
Sedangkan skala kecil, di bawah 25 Ha, memerlukan 21 perizinan dengan waktu paling cepat 16 bulan. Untuk meningkatkan iklim investasi, pemerintah berupaya mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan perizinan.
"Pengurusan izin pembangunan perumahan butuh waktu lama sehingga merugikan investor (pengembang). Karena itu pemerintah memangkas alur perizinan menjadi delapan jenis perizinan dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar. Sembilan hari kerja untuk skala kecil dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih," ungkap Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (16/10).
Maurin menambahkan, untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Semua dilakukan pemerintah agar pembangunan perumahan bagi MBR berjalan lancar dan cepat.
Dijelaskan Maurin, jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten/kota yang sudah sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri adalah izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
"Prinsipnya perizinan harus dipersingkat, makin pendek rantai birokrasi, investor yang masuk makin banyak juga. Selain itu pengembang bisa cepat membangun perumahan untuk masyarakat," tandasnya. (esy/jpnn)