Walhi Sebut Pemerintah Bisa Tuntut Perusahaan Pembakar Hutan, Pertanyaannya: Berani Nggak?
jpnn.com - JAKARTA – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan harus bertanggung jawab membantu korban asap. Hal itu dengan jelas tercantum dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan tersebut adalah PP Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Di situ disebutkan biaya penanggulangan kerusakan dan penanganan korban menjadi kewajiban pelaku usaha penyebab kebakaran," ujar Zenzi pada JPNN, Selasa (27/10).
Menurut Zenzi, sejauh yang dia tahu pemerintah belum menerapkan aturan itu terhadap perusahaan pelaku pembakaran. Padahal, dengan penerapan tersebut, perusahaan-perusahaan bisa menyediakan kebutuhan para korban asap di pengungsian, selain menunggu dari pemerintah. "Harusnya bisa diterapkan dua aturan itu. Sejauh ini kan belum," imbuhnya.
Ditanya tangggapannya soal penyediaan kapal perang oleh pemerintah, Zenzi mengaku setuju. Namun yang penting, kata dia, pemerintah juga bertanggung jawab membantu warga korban asap. "Apa pun upaya dan sumber daya negara memang harus dikerahkan," katanya. (flo/jpnn)