Walikota Manado Segera Disidang
Selasa, 31 Maret 2009 – 15:17 WIB
Dalam sidang nanti, JPU KPK menjerat tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006 senilai Rp 48 miliar dengan empat pasal yang ancaman hukumannya seumur hidup. “Sesuai materi dakwaan, JPU menjerat Walkot Manado dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, Subs Pasal 3,” ungkap Direktur Penuntutan Ferry Wibisono yang dihubungi terpisah.
Untuk diketahui berita acara perkara (BAP) atas nama Imba telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (25/3). Dalam materi dakwaannya, JPU KPK menjerat ketua DPD I Golkar Sulut itu dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya seumur hidup. (esy/JPNN)