Wamendag: Tak Ada Pelanggaran Izin Beras Impor Vietnam
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi menegaskan tak ada pelanggaran dalam pemberian izin impor beras Vietnam, yang beredar di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, pertengahan Januari lalu.
Hal itu merujuk pada hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo, selaku pihak yang ditunjuk Kemendag. Dari hasil tes laboratorium itu diketahui beras tersebut merupakan beras tipe premium.
"Intinya dari hasil penelitian ini adalah beras premium, bukan beras medium. Semua terbukti dan kita tunjukan dokumennya tidak ada pelanggaran di dalam importasi impor ini," ujar Bayu di Kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (4/2).
Selain itu lanjut Bayu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa kadar air, derajat sosok beras, butir kepala, dan butir patah semuanya berada di atas nilai standar nasional Indonesia (SNI).
Karenanya Bayu membantah kabar bahwa Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan rekomendasi izin impor tersebut. Pasalnya, harga beras premium yang telah dites laboratorium itu merupakan beras premium yang harganya lebih murah jika dibandingkan dengan beras medium lokal.
Di samping itu, kementerian perdagangan juga tengah menelusuri mengapa harga jual beras premium lebih murah dari harga beras medium lokal.
"Kita sedang teliti apakah ini persaingan bisnis ataukah ada hal lain dibalik itu. Kenapa kok harganya bisa jadi sangat murah," pungkasnya. (chi/jpnn)