Wan Boleh Mutasikan Eselon IV
jpnn.com - “Dalam
Catatan yang dimaksud, terang Saut, mutasi tidak boleh merugikan PNS terkait dan mutasi jangan sampai menimbulkan instabilitas di daerah. “Dua hal itu jadi catatan Mendagri dalam memberikan izin. Dua hal itu jangan sampai dilanggar,” pesan Saut lagi.
Saut memastikan bahwa Mendagri akan melakukan evaluasi atas mutasi yang telah dilakukan Wan sebelumnya terhadap pejabat eselon II dan III. “Baru kemarin (Rabu, 3/9) sore kita terima
Ditanya soal rencana beberapa pejabat di Riau yang dinon-jobkan Wan, yang ingin mengadu ke Mendagri, Saut mengatakan silakan saja. “Tapi sampai hari ini kita belum terima pengaduan itu. Kita juga nggak bisa menyimpulkan bahwa mereka yang dinonjobkan itu masuk kategori dirugikan, karena
Tapi kalau terbukti bahwa mutasi di lingkungan Pemprov Riau melanggar dua catatan yang disampaikan Mendagri, apa mutasi itu bisa dibatalkan? “Jangankan itu. Hal yang lebih besar dari itu bisa batal kalau memang bertentangan dengan aturan yang ada,” jawabnya, tegas.
Saut mengakui bahwa sesuai dengan PP 49/2008, Wan sebagai Gubernur pengganti sebenarnya tidak boleh melakukan mutasi kecuali mendapat izin dari Mendagri. Saut juga sempat meminta agar kasus mutasi di Riau yang dituding banyak pihak sebagai bentuk balas dendam, tidak dipersoalkan lagi.(eyd)