Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Mungil Ini Dituntut 16 Bulan Penjara Lantaran Pakai Duit Perusahaan Bayar Uang Kuliah

Senin, 13 Juli 2015 – 22:43 WIB
Wanita Mungil Ini Dituntut 16 Bulan Penjara Lantaran Pakai Duit Perusahaan Bayar Uang Kuliah - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM KOTA - Evi Sartika Halawa dituntut 16 bulan penjara karena menggelapkan uang perusahaan Rp 65 juta saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7). Berdalih membiayai kuliah dan membantu perekonomian keluarga, gadis 24 tahun ini pun memohon keringanan kepada majelis hakim.

Dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Isnan Ferdinan dalam surat tuntutanya, bahwa Evi dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan. Evi yang sehari-hari bertugas sebagai administrator salah satu perusahaan di Sagulung terbukti mengelapkan uang Rp 65 juta lebih. Kesimpulan itu diambil jaksa setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.

"Menyatakan terdakwa Evi secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 374 tentang penggelapan dalam perusahaan. Menuntut terdakwa menjalani hukuman satu tahun dan empat bulan (16 bulan)," terang Isnan menyelesaikan surat tuntutan. 

Atas tuntutan itu, Evi meminta keringanan hukuman. Dalam pembelaan secara lisan, wanita bertubuh kecil ini mengaku bersalah. "Saya akui bersalah, saya minta keringanan hukuman," terangnya.

Menurutnya, saat ini dia masih berstatus mahasiswi disalah satu kampus di Batam. Akibat masuk penjara, kuliahnya pun berantakan padahal ia hampir  memasuki semester akhir. Apalagi saat ini ia masih menjadi tulang punggung keluarga karena merupakan anak pertama dari lima bersaudara. 

"Saya masih kuliah dan sekarang kuliah saya terbengkalai. Saya sangat menyesal dengan  kejadian ini, padahal saya berniat membantu perekonomian keluarga," ujarnya menangis.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (23/7) depan dengan agenda putusan. (she)

BATAM KOTA - Evi Sartika Halawa dituntut 16 bulan penjara karena menggelapkan uang perusahaan Rp 65 juta saat sidang di Pengadilan Negeri Batam,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close