Warga Balikpapan Laporkan Tiga Hakim Agung ke KPK
Rony menjelaskan, informasi putusan PK super-cepat itu terkuak saat seorang anggota kuasa hukum Pertamina mendatangi PN Balikpapan.
Dia mendapat penjelasan bahwa perkara Balai Gembira yang diajukan Pertamina dikabulkan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajat Dimiati, dan Takdir Rahmadi lewat putusan 11 Januari 2017.
Dari fakta itu, Rony menilai ada kebocoran informasi di MA. Sebab, pada 18 Januari putusannya masih dalam bentuk draf dah bukan relaas atau panggilan kepada pihak berperkara sebagaimana lazim berlaku di pengadilan.
"Indikasi-indikasi ini membuat kami curiga apa proses perkaranya dijalankan dengan benar, oleh karenanya kami meminta pihak berwenang untuk membantu mengungkapnya," ucap pengacara berkaca mata ini.
Dia menambahkan kasus Balai Gembira bergulir sejak tahun 1998 saat Yuliana menggugat Pertamina di Balikpapan. Lewat putusan tertanggal 29 Juni 1998, PN Balikpapan memenangkan gugatan warga Karang Anyar Balikpapan itu.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kaltim memenangkan Pertamina lewat putusan tertanggal 16 Juni 2000. Giliran Yuliana melawan dengan mengajukan kasasi.
Melalui putusan kasasi pada 6 Januari 2003, MA menguatkan vonis PN Balikpapan. Artinya, permohonan kasasi Yuliana dikabulkan.
Namun, Pertamina mengajukan permohonan PK. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan pertamina melalui proses sidang cepat yang ditengarai tanpa berdasar novum.(boy/jpnn)