Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
Juga Tuntut Polda DKI JakartaMinggu, 23 Desember 2012 – 20:06 WIB
Namun tentu semuanya kembali berpulang kepada masyarakat. Karena yang merasakan akibatnya, adalah masyarakat secara umum. “Cuma dalam hal ini, yang pasti masyarakat punya hak, karena benar-benar sudah dirugikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Tigor sebelumnya menggugat terhadap Pemprov DKI tahun 2002 lalu, akibat banjir Jakarta. Selain itu ia juga pernah menggugat Komnas HAM tahun 2003 lalu, karena meski saat itu banyak terjadi penggusuran yang dilakukan Pemprov, Komnas tidak melakukan apa-apa.
“Dan waktu itu kami menang. Pengadilan memutuskan bahwa penggusuran di Jakarta waktu itu merupakan pelanggaran HAM,” katanya.(gir/jpnn)