Warga Desa Geruduk Tempat Karaoke Bandel
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pekalongan bersama aparat kepolisian, TNI dan Muspika Kecamatan Bojong menutup paksa 6 tempat karaoke ilegal, Jumat malam (3/3).
Penutupan itu merupakan tahap akhir setelah melalui proses teguran pertama, kedua, ketiga hingga penutupan sementara pada November tahun lalu.
Proses penutupan yang dimulai pukul 20.00-22.30 malam itu, tim dibantu pihak desa melakukan penutupan.
Namun sayangnya, upaya penutupan tersebut diduga bocor, sehingga tempat-tempat karaoke liar yang masih aktif itu terlihat sepi saat didatangi petugas.
Bahkan sang pemilik tidak berada di lokasi tempat hiburan karaoke yang menjadi target penutupan.
Proses penutupan ditandai dengan pemasangan stiker "Karaoke Ini Ditutup", oleh pihak Satpol PP, disaksikan Muspika dan masyarakat setempat.
Dalam penutupan tersebut sang pemilik juga menandatangani berita acara penutupan. Namun, di beberapa tempat lain, sang pemilik tidak ada di lokasi.
Sehingga upaya selanjutnya adalah pihak Satpol akan memanggil pemilik hiburan untuk menandatangani pernyataan tidak akan membuka kembali tempat hiburan tak berizin itu.