Warga Desa Geruduk Tempat Karaoke Bandel
Kepala Bidang Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Kusbiyanto mengatakan, penutupan total pada 6 tempat hiburan malam itu sudah sesuai prosedur.
Mulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga penutupan sementara. Ini merupakan tahap akhir yakni penutupan total setelah adanya surat jawaban penolakan pengajuan izin dari dinas perizinan terhadap keenam tempat karaoke tersebut.
"Prosedur sudah kita lewati tahap demi tahap, setelah ditutup sementara, kini kita tutup total. Salah satu dasarnya yakni izin atau pengajuan izin mereka (pemilik hiburan) tidak bisa diproses oleh perizinan, sehingga kita tutup," kata Kusbiyanto, Jumat malam (3/3).
Ia mengatakan, dalam proses penutupan tersebut sebagian pemilik tidak ada di lokasi.
Sehingga, pemasangan stiker penutupan tidak disaksikan oleh pemilik hiburan.
"Tidak apa-apa, yang penting kita tutup. Besok pemilik karaoke akan kami undang untuk kita kasih penjelasan bahwa karaokenya sudah ditutup oleh Pemda. Sehingga usaha karaokenya yang tidak berizin tersebut tidak lagi beroperasi," ujar dia, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
"Jika masih membandel, PPNS kita turunkan. Jika nanti tidak bisa diingatkan, endingnya atas rekomendasi dari pengadilan, bisa dilakukan penyitaan," imbuhnya. (yan)