Warga Ditembak, Aparat Disiram Air Keras
Eksekusi Rumah Berakhir BentrokSelasa, 23 Oktober 2012 – 10:50 WIB
Pemilik Bangunan dan lahan, Sri Wahyuni, mengaku, pihaknya akan mengajukan gugatan atas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Diksik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala PN Klas IA Palembang H Ali Makki SH MH. Pasalnya, aparatnya telah berlaku sewenang-wenang dan seenaknya melakukan pembongkaran atas bangunan dan lahan yang menjadi haknya.
“ Kita telah menghuni bangunan dan lahan tersebut selama 42 tahun lamannya. Kenapa tak dari dulu Thamrin mengkalim kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah,” ungkap perempuan yang mengenakan jilbab tersebut.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK melalui, Waka Polresta, AKBP K Abdul Sholeh, mengatakan, aparatnya telah berhasil mengeksekusi bangunan yang berdiri di Jalan AR Rozak tersebut. Meskipun eksekusi tersebut berjalan dengan ricuh karena adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Hingga mengakibatkan ada tujuh aparat yang terluka karena terkena siraman air keras.