Warga Jakarta Utara Lapor ke Bawaslu Gegara Tidak Dapat Undangan C6
jpnn.com, JAKARTA - Warga di wilayah Jakarta Utara ramai-ramai melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk wilayah Jakarta Utara karena tidak mendapatkan folmulir C6 atau undangan untuk mencoblos dari panitia penyelenggara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Elis, warga Kampung Muka, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara menyampaikan dirinya beserta beberapa warga lainnya tidak mendapatkan undangan atau formulir C6 untuk melakukan pencoblosan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami tidak mendapatkan undangan atau formulir C6 dari panitia atau KPPS. Untuk itu, kami melapor ke Bawaslu Jakarta Utara,” ujar Elis, Senin 2 Desember 2024.
Hal senada juga disampaikan Taufik Soleh, warga Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Taufik, seharusnya dirinya dan warga yang mempunyai hak suara diberikan undangan untuk mencoblos selayaknya Pemilu.
"Namun, kali ini kami tidak mendapatkan undangannya. Untuk itu, kami telah melapor ke Bawaslu Jakarta Utara,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa warga Jakarta Utara lainnya yang juga telah menyampaikan laporannya ke Bawaslu Jakarta Utara, yakni Asih Khoti'ah warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian Irmawati warga Muara Angke warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.(fri/jpnn)