Warga Lenteng Agung Persoalkan Proyek Apartemen
Kamis, 22 November 2012 – 01:50 WIB
"Belum lagi suara dan getaran yang ditimbukan oleh penggunaan alat-alat berat di lokasi proyek itu sudah sangat mengganggu. Warga merasa terancam keselamatannya karena tidak adanya batas aman antara bangunan pembatas apartemen dengan pemukiman warga. Crane yang yang digunakan melintasi atap pemukiman warga," bebernya.
Perwakilan Walhi Jakarta, Maun Kusnandar menambahkan, pihaknya sempat mempertanyakan kepemilikan AMDAL kepada pihak pengembang. Namun, dalam surat balasan kepada Walhi, pengembang hanya mengaku memiliki Kerangka Acuan (KA) AMDAL yang berarti mengindikasikan tidak adanya rekomendasi AMDAL dari BPLHD DKI Jakarta. Padahal, lanjut dia, salah satu syarat pembangunan apartemen seperti diatur UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah masalah ekologis.
"Namun yang cukup aneh, dalam surat tersebut pihak pengembang sudah mengklain sudah punya izin mendirikan bangunan (IMB), padahal IMB baru bisa keluar setelah pengembang memiliki AMDAL," kata dia.