Warga Malaysia Bawa 11 Ribu Ekstasi
jpnn.com - BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang warga Malaysia. Lelaki berusia 27 tahun yang bernama Mohandas Renganathan tersebut berusaha memasukan narkoba jenis ekstasi ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batamcenter pada Rabu lalu (15/1).
Mohandas membawa empat bungkus ekstasi yang dilakban di betis kaki kiri dan kanan. Mohandas yang merupakan turunan India nyaris lolos membawa barang haram itu. Namun, dia terdeteksi saat melewati sinar X-Ray pelabuhan. Setelah digeledah petugas, di kedua betis kaki pria tersebut ditemukan empat bungkus ekstasi yang dilengketkan dengan lakban.
"Dia grogi, jadi dicurigai. Apalagi, dia melewati alat deteksi alarm yang berbunyi," ujar petugas yang tidak mau menyebutkan nama di Pelabuhan Batamcenter, Kamis (16/1).
Mohandas langsung ditangkap pihak Bea dan Cukai Batam. Dia datang ke Batam menggunakan kapal feri Bahtera Lingga dari Johor Bahru, Malaysia, pada pukul 18.30 WIB.
Sedangkan jumlah ektasi yang dibawa Mohandas lebih dari 11 ribu, tepatnya 11.877. Pelaku mengaku barang haram tersebut adalah pesanan temannya untuk diedarkan di Batam.
Kasi P2 Kantor BC Batam Kunto hanya membenarkan bahwa pemilik barang haram itu ditangkap. Namun, dia tidak memberikan keterangan lebih banyak mengenai jumlah barang haram yang dibawa pelaku tersebut.(eja/JPNN)