Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
''Terdakwa dijatuhkan pidana mati dan tetap berada di dalam tahanan,'' tegas Saputro.
Ada beberapa alasan yang menguatkan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Chong.
Di antaranya, Chong mengaku barang tersebut bukan miliknya dan dia tidak mengetahui isi dalam kotak tersebut.
Kemudian, dari paspor miliknya, Chong tujuh kali masuk ke Kapuas Hulu dengan alasan bisnis ikan arwana.
''Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan fakta dalam persidangan adanya bisnis ikan arwana di Kapuas Hulu,'' jelasnya.
''Khusus di Kapuas Hulu, baru kali ini ada terdakwa yang divonis mati. Eksekusinya nanti diserahkan kepada kejaksaan,'' terang Saputro.
Jaksa penuntut umum Mugiono mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
''Saat ini terdakwa Chong masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau,'' ucapnya.