Warga Malaysia Penyelundup 3,8 Kg Sabu-sabu Ditangkap
jpnn.com - JAKARTA - Dua warga negara Malaysia inisial Nas (52) dan Sud (26) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, 13 April 2014 lalu. Keduanya menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,8 kilogram lebih dari Malaysia dan segera akan diedarkan di Indonesia.
Deputi bidang Penindakan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim dalam konferensi pers di kantor BNN Jakarta, Kamis (24/4) menangkap Nas dan Sud diamankan, petugas BNN dan Bea Cukai juga mengamankan Waf (27) dan Ben (26), penerima barang haram itu di Pekanbaru, Riau.
"BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3.834,4 gram di wilayah Tanjung Balai Karimun. Nas dan Sud diamankan dalam sebuah kapal veri Dumai Line yang tengah bersandar di sana," kata Deddy.
Dijelaskan Fauzi, dari kedua warga asing itu, petugas mengamankan sebuah tas gendong berisi dua kantong kain warna hitam dan putih yang masing-masing berisi sabu dengan totoal berat 3,8 kg lebih itu. Barang haram itu disamarkan dalam kotak susu.
"Dari keduanya diketahui barang itu akan mereka antar ke Pekanbaru, Riau dan diserahkan kepada Waf. Petugas kemudian melakukan controlled delivery, sehingga berhasil mengamankan Waf dan supirnya inisial Ben di parkiran sebuah supermarket di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru," jelasnya. (fat/jpnn)