Warga Surabaya Ini Kaget di Depan Rumahnya Banyak Polisi, Tak Bisa Kabur
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Rungkut meringkus Sulaiman warga Wonokromo Jaya, Surabaya, Jawa Timur, usai membeli sabu-sabu di daerah Jalan Kunti.
Penangkapan terhadap pria berusia 33 tahun itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto mengatakan usai bertransaksi, Sulaiman pulang ke rumah dengan maksud langsung mengonsumsi barang haram yang dia beli.
Namun, di depan rumah sudah ada beberapa anggota polisi yang siap menjemputnya.
"Saat kami tangkap, pelaku membawa barang bukti yang digenggam di tangan kirinya," kata dia, Selasa (14/9).
Namun, Sulaiman sempat membuang sabu-sabu tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Petugas yang mengetahui hal itu segera menyergapnya.
"Tersangka mengaku membeli 0,33 gram sabu-sabu dari seseorang yang tak dikenal," ujar Joko.
Sulaiman dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)