Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Tanpa Penghasilan Malah Tidak Dapat, Skema Bansos COVID-19 Diminta Diubah

Sabtu, 12 Desember 2020 – 05:14 WIB
Warga Tanpa Penghasilan Malah Tidak Dapat, Skema Bansos COVID-19 Diminta Diubah - JPNN.COM
Hanif yang berjualan produk asongan di lampu merah kota Medan harus bertahan dengan pendapatan seadanya untuk bertahan hidup, namun tidak tercatat sebagai penerima bansos. (Supplied)

Pengalaman Faisal soal isi bansos sejalan dengan temuan lembaga Forum Indonesia Untuk Transpransi (FITRA).

Mereka menemukan sebanyak 59 persen dari 1.416 responden penerima bansos dari Kementerian Sosial di periode 24 Juni hingga 7 Juli 2020 mengeluhkan isi yang tak sesuai dengan yang disebutkan.

"Misalnya 39 responden hanya menerima 1 kantong beras lima kilogram, padahal yang dipublikasikan 10 kilogram, dan 43 persen responden hanya menerima 1 liter minyak goreng sementara publikasinya 2 liter," tutur Sekjen FITRA, Misbakhul Hasan.

Warga Tanpa Penghasilan Malah Tidak Dapat, Skema Bansos COVID-19 Diminta Diubah Photo: Menurut komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, jalan keluar untuk melindungi bantuan sosial yang rentan dikorupsi ini adalah dengan mengubah skema pemberian bansos. (Antara Foto: M Risyal Hidayat)

 

Pengadaan barang rentan dikorupsi

Minggu (6/12) lalu, Menteri Sosial Julari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan COVID-19.

Ia diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako periode pertama.

Salah satu barang pengadaan bansos adalah ikan kaleng.

Kepada ABC Indonesia, Asosiasi Industri Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) yang mewadahi 36 pabrik ikan kaleng di Indonesia mengaku pengadaan sarden kaleng dalam bansos Kemensos masih menyisakan "tanda tanya besar".

Muhammad Hanif yang bekerja sebagai penjual tisu di lampu merah kota Medan merasa terbantu dengan adanya pemberian uang tunai dari Kementerian Sosial sebesar Rp300 hingga 600 ribu

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close