WARNING!!! Jangan Coba-coba Main Uang Saat Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengingatkan kepada para calon maupun tim sukses dalam Pilkada Serentak agar jangan coba-coba main uang (money politic). Sebab, sanksi lebih tegas telah diatur dalam revisi undang-undang (UU) Pilkada yang telah disetujui menjadi undang-undang pada Kamis (2/6).
Politikus Golkar tersebut mengatakan UU Pilkada yang baru memang didesain untuk mencegah kian masifnya permainan uang dalam memengaruhi kemenangan pasangan calon.
“Dalam UU Pilkada ini diatur lebih detail sanksi pelaku politik uang. Saya berharap ini dapat mencegah pihak-pihak yang akan melakukan politik uang di Pilkada nanti,” kata Hetifah saat dikonfirmasi pada Jumat (3/6).
Diketahui, dalam Pasal 187A UU Pilkada disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Terkait dengan penyelenggara Pemilu, Hetifah Menuturkan bahwa rekrutmen petugas pemilu akan dilakukan lebih transparan. Hal tersebut akan menjaga independensi penyelenggara Pemilu.
“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di UU ini kami mengatur rekrutmen penyelenggara Pemilu seperti PPK dan KPPS yang dilaksanakan secara lebih transparan dan terbuka. Semoga ini turut menjaga integritas dan independensi penyelenggara Pemilu,” ujar politikus daerah pemilihan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini.(fat/jpnn)