Wartawan Gadungan Tega Peras Tukang Loak, Mintanya Besar Sekali
"Nurdin ini mengklaim dirinya wartawan. Agar tidak diberitakan pasutri itu dimintai uang sebesar Rp 15 juta. Karena tidak punya uang pasutri ini menawarkan Rp 500 ribu, namun ditolak," urainya.
Lantaran takut disebut sebagai penadah, pasutri tersebut meminta agar pelaku menurunkan nominal uang yang diminta turun Rp 10 juta. Singkat cerita, pelaku menyetujui dan memberikan waktu untuk memberikan uang tersebut.
"Senin (7/2) kemarin, pelaku datang mengambil uang sebesar Rp 5 juta yang telah disediakan korban. Lalu pelaku meminta agar sisanya segera diberikan," jelasnya.
Lelah karena selalu mendapatkan teror, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Sungai Pinang.
"Setelah mengantongi identitas pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang," ucapnya.
"Sementara ini yang kita amankan baru satu orang atasnama Nurdin Bengga. Dia mengaku sebagai wartawan senior," ungkap Ipda Bambang.
Terpisah, Hendro S Efendi Ketua PWI Kaltim menegaskan kalau pelaku bukanlah wartawan. "Bukan anggota PWI dan juga tidak terdata di Dewan Pers," tegasnya.
Atas perbuatannya, Nurdin Bengga kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (mcr14/jpnn)