Waspadai Hakim Tipikor Merangkap Advokat
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada sekitar 7 orang hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang punya kerja sampingan sebagai advokat.
Data ke 7 orang itu didapatkan ICW melalui melalui sejumlah website seperti di Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Media Massa dan mitra-mitra ICW di daerah.
"Ada 7 hakim pengadilan Tipikor yang saat ini bisa dibilang nyambi menjadi advokat. Ini perlu diwaspadai, jangan sampai hakim Tipikor menjadi mafia atau calo peradilan," papar Koordinator Divisi Hukum dan monitoring ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (28/7).
Namun sayangnya, Emerson tidak mengungkap lebih detil mengenai 7 nama hakim yang nyambi kerja itu. "Ada persoalan integritas diduga terima uang suap dan masih nyambi sebagai advokat. Harus diwaspadai, jangan sampai hakim tipikor jadi calo perkara," tegas Emerson.
Selain itu, dia mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan hakim Tipikor. Menurut dia, masih banyak kinerja hakim yang belum maksimal mengurusi perkara tindak korupsi. Bahkan, mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman ringan. "Stop dulu penerimaan hakim tipikor untuk saat ini," pintanya.
Sepanjang tahun 2012 hingga saat ini, kata Emerson, pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia terdapat 143 kasus korupsi yang dimana terdakwanya masih divonis bebas. "Vonis kurang dari 1 tahun sebanyak 185 kasus, dan hanya 35 perkara yang divonis selama 5 sampai 10 tahun. Ini artinya, vonis yang dijatuhkan masih ringan," bebernya.
Makannya, ICW minta MA untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tipikor agar tidak mencoreng hukum di Indonesia. "Ada semacam penghentian sementara proses rekrutmen sebelum adanya evaluasi secara keseluruhan. Bisa jadi hakim-hakim yang sekarang malah akan menjadi duri dalam daging di pengadilan Tipikor," tutup Emerson. (chi/jpnn)