Wawako Medan Divonis Rendah
Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (8/10), secara bulat
Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 2 tahun kurungan penjara. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta.
Sekadar perbandingan, vonis Abdillah adalah 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan.
Pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli itu dilakukan secara bergantian oleh 5 majelis hakim antara lain Sutiyono, SH, Indra Yosfin,SH, Made Hendra,SH, dan Moefri,SH.
Ramli, birokrat yang merintis karir sejak 1974 itu, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim menilai, dakwaan primer baik untuk kasus pengadaan mobil damkar dan korupsi APBD yang disusun JPU, sudah memenuhi unsur pasal tersebut.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Dr.Drs. H.Ramli,MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun, membayar kerugian negara Rp 6,916 miliar dan denda Rp 200 juta," ujar Sutiyono,SH, yang beberapa detik kemudian mengetukkan palu. (sam)