Wewen Selalu Berkeliaran di Rumah Makan, Padahal Bukan Karyawan, Oh Ternyata
Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:10 WIB
Dari interogasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut lebih kurang satu tahun. Pelanggannya para sopir yang singgah di rumah makan sebagai pelanggannya.
“Aku juga nyiapkan tempat di kamar aku Pak, kalau ada sopir yang ndak makai sabu di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Pembegal Tukang Ojek Ini Sudah Ditangkap, Tuh Lihat Tampangnya
Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun. (boi/harianmuba.com)