Wibawa MUI Bisa Jatuh
Minggu, 25 Januari 2009 – 17:22 WIB
"Bila dikeluarkan terus diabaikan ummat kan sayang lembaga yang mengeluarkan" kata Muhibbin. Hal itu bisa memperpuruk wibawa MUI di mata masyarakat. Karenanya dari tiga empat pilihan hukum yang ada, mubah, makruh, haram dan halal, dia menganjurkan agar MUI tidak memilih opsi ketiga, yakni haram. Cukup
"Saya tidak merokok sejak kecil dan terganggu bila terpapar asap rokok namun saya tidak setuju bila diharamkan," tambahnya. Sementara itu, Ketua MUI Kudus KH Syafiq Naschan menyatakan bila fatwa ulama sebenarnya tidak mengikat, terserah masyarakat mau memilih yang mana. Apakah mengikuti atau tidak dan memilih hukum lainnya.
Di sisi lain Ketua DPRD Kudus H Asrofi Masitho mengatakan, fatwa haram akan memicu timbulnya aturan atau regulasi tertentu di beberapa daerah yang bakal menimbulkan persoalan baru. Hal ini akan semakin menyusahkan petani tembakau. "Padahal sumbangan cukai bagi negara pertahunnya mencapai 60 triliun," katanya.
Seperti diketahui, rokok adalah salah satu isu yang akan dibahas dalam sidang fatwa MUI. Isu ini diagendakan setelah Komisi Perlindungan Anak (KPA) pimpinan Seto Mulyadi serta beberapa organisasi anti-tembakau gencar mendesak MUI agar mengeluarkan fatwa haram merokok, pertengahan 2008 lalu.
Isu lain yang akan dibahas MUI antara lain perkawinan dini – sebagai respon atas kasus perkawinan Syekh Puji dengan gadis berusia 12 tahun, dan Golput – sebagai respon atas permintaan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, serta beberapa isu hangat lain. (esy/JPNN)