Wiranto Janji Tak akan Kampanye Hitam
Selasa, 17 Februari 2009 – 18:32 WIB
Sementara itu, Partai Hanura bersama sejumlah partai lainnya, juga telah mengajukan uji materi UU Pilpres terkait pasal 9 UU Pilpres yang mengharuskan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
Wiranto mengatakan, apabila MK tidak memenuhi permohonan uji materi yang dilakukan partainya dan sejumlah partai lain, maka pihaknya akan mentaati keputusan tersebut. "Namun kami patut kecewa karena tujuan kami ingin kembali memberi rakyat kesempatan memilih pemimpin yang mampu. Kalau harus dibatasi dengan jumlah persyaratan pencalonan," katanya. Dijelaskan, persyaratan pencalonan dengan mematok angka yang tinggi itu tidak adil karena pada dasarnya semua rakyat punya hak untuk mengajukan calon yang dianggap baik. "Kompetisinya nanti dilakukan pada saat pemilihan berlangsung," katanya.(aj/JPNN)