Wiranto Tegaskan Pemerintah Indonesia tak Larang Pemantau Asing
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut, pemerintah Indonesia tidak keberatan pemantau asing menyoroti proses pemilihan umum (Pemilu) 2019. Syaratnya, pemantau asing yang masuk ke Indonesia, harus memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.
"Pemantau pemilu asing asal datang dengan niat baik, sudah ada tata cara, persyaratannya, dan KPU yang menentukan itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Di samping memenuhi syarat KPU, pemantau asing tidak boleh masuk ke Indonesia dengan niat menganggu tahapan pemilu. Menurut Wiranto, jika kedua syarat itu terpenuhi, pemantau asing bebas berada di Indonesia selama pemilu.
"Saya kira kami terbuka untuk itu, selama mereka tidak mengacau, tidak ikut membuat keonaran," ucap dia.
BACA JUGA: MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Golput
Dalam catatan Wiranto, sejumlah lembaga pemantau asing telah mengajukan diri menyoroti proses pemilu. Hanya saja, dia tidak membeberkan nama-nama lembaga tersebut.
"Sudah ada undangan kepada pemantau-pemantau dari luar negeri untuk memantau pemilu Indonesia," pungkas dia. (mg10/jpnn)