WN Filipina Masuk Sulut secara Ilegal, Imigrasi Siapkan Proses Hukum
Bila Kanim Manado belum dapat melakukan tindakan keimigrasian dalam jangka waktu tersebut, maka orang asing itu harus diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Rudemin Manado merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah sebelum mereka dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Dodi menjelaskan, imigrasi merasa perlu berkoordinasi dengan Konjen Filipina di Manado demi memastikan status kewarganegaraan warga yang masuk wilayah RI secara ilegal itu. Sebab, banyak WNA asal Filipina yang tinggal di Sulawesi Utara untuk berbagai kepentingan.
“Ada yang mengajar atau menjadi pelajar di Manado International School, bekerja pada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan perikanan di Bitung, dan banyak juga yang menggabungkan diri dengan pasangannya yang merupakan orang pribumi yang tinggal di wilayah Sulawesi Utara,” tuturnya.(adv/jpnn)