WN Singapura Didakwa Selundupkan Ribuan Ekstasi
jpnn.com - BATAM - Colin Heng Wee Keng alias Wang Weu Qiang, warga negara Singapura yang tersandung kasus kepemilikan 4516 butir pil ekstasi, dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam dalam agenda mendengarkan dakwaan, siang tadi (15/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa Aji Satrio mengungkapkan, pria 44 tahun tersebut secara sah terbukti membawa barang haram tersebut dari Singapura menuju Indonesia melalui bandara Hang Nadim Batam.
"Colin Heng Wee Keng ditangkap pada 13 Mei lalu, pada saat tas miliknya terdeteksi mesin X-ray saat hendak masuk ke Gate A-7. Petugas yang curiga langsung mengamankan terdakwa,” kata Aji.
Ia menambahkan, di dalam tas tersebut petugas menemukan lima bungkus plastik transparan bening dilapisi isolatif warna coklat berisikan 4516 pil yang diduga psikotropika golongan empat. Selain 5 plastik berisi ribuan butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan tiket penerbangan Lion Air tujuan Jakarta.
Colin menjadikan Batam sebagai lokasi transit sebelum membawa ribuan obat terlarang tersebut menuju Jakarta. “Terdakwa duduk di bangku klas bisnis nomor 2F, serta berencana membawa barang haram tersebut ke Jakarta,” tutur Aji seperti dilansir batampos.co.id.
Atas perbuatan tersebut, Colin Heng Wee Keng didakwa pasal berlapis. Di antaranya pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Thomas Tarigan menunda sidanghingga minggu depan.(jpnn)