WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," katanya.
Ia menjelaskan deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi dari wilayah Indonesia, sedangkan MK juga disertai dengan tindakan penangkalan yaitu dilarang pelaku pelanggaran keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
"Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera," katanya.
MK akan dideportasi agar keluar dari wilayah NKRI dan penangkalan yakni tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya. (antara/jpnn)