Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNI Bunuh Anak Majikan yang Ngaku 'Disuruh' Hantu Itu Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2015 – 17:15 WIB
WNI Bunuh Anak Majikan yang Ngaku 'Disuruh' Hantu Itu Divonis 12 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - SINGAPURA - Tuti Aeliyah, 30, terdakwa pembunuhan Shameera Basha Noor Basha, 16, divonis 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, Singapura, Senin (25/5).  

Pembantu rumah tangga warga Indonesia mengaku bersalah menjerat leher anak majikannya hingga tewas di rumah majikannya di Tampines pada 14 November 2013.

Tertuduh semula didakwa atas tuduhan membunuh, namun ditukar setelah ia terbukti mengalami gangguan mental akibat stres berat yang dialaminya.

Fakta di persidangan mengungkapkan, Tuti yang bekerja dengan majikannya sejak April 2012 tidak mendapat perlakuan yang baik terkait kondisinya itu.

Beberapa hari sebelum kejadian, Tuti mulai berkelakuan aneh dan pernah memberitahu seorang tetangganya bahwa dia mau melakukan aksi bunuh diri.

Tuti memberitahu seorang ahli penyakit jiwa, dia melihat hantu yang mengarahkannya untuk membunuh korban. Dengan bersenjatakan sebilah pisau, dia kemudian menyelinap masuk ke kamar remaja itu dan mencoba membekap korban yang sedang tidur menggunakan bantal.

Ketika remaja itu terjaga dan melawan, Tuti kalap dan menikam dada serta perut korban sebelum menjerat lehernya dengan seragam sekolah, sehingga korban tewas.(ray/jpnn)

SINGAPURA - Tuti Aeliyah, 30, terdakwa pembunuhan Shameera Basha Noor Basha, 16, divonis 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tinggi,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News