Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow! 7 Dari 8 Hasil Pilkada di Papua Barat Digugat ke MK

Senin, 28 Desember 2015 – 10:54 WIB
Wow! 7 Dari 8 Hasil Pilkada di Papua Barat Digugat ke MK - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - MANOKWARI - Dari 8 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada se-Papua Barat, hanya hasil Pilkada Teluk Wondama yang belum terdaftar di Mahkaman Konstitusi (MK).

Sementara perkara Perselisihan Hasil Pilkada di 7 kabupaten lainnya; Manokwari, Raja Ampat, Sorong Selatan, Kaimana, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama, digugat di MK dan rencananya mulai disidangkan 7 Januari 2016.

Seperti dikutip dari Radar Sorong, Senin (28/12), gugatan Pilkada yang terdaftar di MK, yakni gugatan dari pasangan Ferdinand Dimara - Abusaleh Alqadri atas Pilkada Bupati-Wakil Bupati Raja Ampat, gugatan Pilkada Manokwari Selatan diajukan David Towan Siba  - Maxi. N. Ahoren, gugatan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni diajukan pasangan Agustinus Manibuy - Rahman Urbun dan pasangan Petrus Kasihiw - Matret Kokop.

Perselisihan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Sorong Selatan diajukan pasangan Dortheis Sesa  - Lukman Kasop, serta perselisihan Pilkada Kaimana diajukan Pasangan Freddy Thie - Mohamad Lakotany dan pasangan Hasan Achmad - Amos Oruw, sedangkan Pilkada Manokwari digugat pasangan Bernard Sefnat Bonestar  - Andarias Wam.

Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana membenarkan adanya gugatan Pilkada tersebut. KPU provinsi telah meminta kepada KPU kabupaten yang Pilkadanya digugat, untuk mempersiapkan berbagai alat bukti untuk disampaikan pada persidangan di MK nanti. 

“KPU provinsi sudah melakukan supervisi dan memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU kabupaten. Mereka (KPU kabupaten) wajib menyiapkan bahan atau alat bukti atas apa  yang disangkakan atau diadukan,” tukas Amus.

Tak hanya menyiapakan bahan dan alat bukti, KPU lanjut Atkana, juga telah menyiapkan pengacara di sidang MK nanti. Dari pengecekan lanjut Atkana, sebagian besar KPU kabupaten telah memiliki kuasa hukum dan telah melakukan kajian terhadap materi yang digugat oleh pemohon. 

“Pada prinsipnya seluruh menyelenggara di kabupaten lebih khusus yang Pilkadanya diperkarakan, mereka rata-rata memiliki lawyer (pengacara hukum). KPU bekerja sesuai koridor dan standar yang ada,’’ tandasnya. (lm/adk/jpnn)

MANOKWARI - Dari 8 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada se-Papua Barat, hanya hasil Pilkada Teluk Wondama yang belum terdaftar di Mahkaman Konstitusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA