Wow! Pak Tua Ini Rogoh Rp 11 M untuk Premi Asuransi
jpnn.com - JAKARTA - Fuad Amin Imron akan menjalani persidangan di pengadilan tipikor Jakarta, hari ini (7/5). Dalam surat dakwaan jaksa yang didapat Jawa Pos (induk JPNN), disebutkan selain uang tunai, aset mantan Bupati Bangkalan berupa premi asuransi.
Dalam dakwaan kedua dan ketiga, ada uang sebesar 11.209.854.559.37 yang pernah dibayarkan untuk keperluan asuransi. Mayoritas asuransi itu menggunakan nama anak-anak Fuad dari istri keduanya, Siti Masnuri.
Koordinator Pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya mengatakan dakwaan itu tak menutup kemungkinan terjadi kekeliruan.
"Seperti saat penyidikan kemarin. Ada sejumlah aset yang disita akhirnya dikembalikan. Itu kan menunjukan ketidakcermatan," jelasnya.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan dakwaan telah disiapkan secara cermat dan teliti oleh para jaksa. Bahkan jaksa yang terlibat pun ada 11 orang. Salah satu diantaranya jaksa senior Pulung Rinandoro.
Mengenai keberatan kubu Fuad, Priharsa mengatakan hal itu harusnya disampaikan saat eksepsi. Termasuk keberatan yang selama ini disampaikan, mengenai pelaksanaan sidang di Jakarta.
"Kami punya pertimbangan kenapa sidang dilakukan di Jakarta. Ya karena ada rangkaian penerimaan uang yang terjadi di wilayah Pengadilan Tipikor Jakarta," terangnya.(gun)