Wow...KPK Masih Nunggak 36 Kasus
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyatakan masih ada 36 perkara yang belum diselesaikan oleh KPK. Menurut Ruki, mangkraknya 36 perkara ini salah satunya disebabkan ketergesaan dalam menetapkan tersangka.
"Nyatanya ada 36 perkara yang sekarang ini, yang sudah ditetapkan ke tingkat penyidikan belum selesai. Kesimpulan saya penyidiknya memang kurang. Ternyata di dalamnya lain, bukan penyidiknya yang kurang, tetapi ketergesa-gesaan menetapkan perkara dalam penyidikan," kata Ruki di KPK, Senin (2/3) malam.
Ruki tidak memungkiri KPK mungkin sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Sehingga, mereka langsung menaikkan suatu perkara ke tingkat penyidikan. Namun, imbasnya banyak perkara yang numpuk.
Ruki menyatakan 36 perkara yang harus diselesaikan KPK di antaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sebanyak 36 perkara tersebut, sambung Ruki, harus diselesaikan dalam tempo sepuluh bulan.
"Sepuluh bulan jadi ukuran saya karena ini menjadi masa jabatan terakhir kepemimpinan KPK periode ini, saya mesti menyelesaikan 36 kasus, itu bukan pekerjaan yang ringan," tandas Ruki. (gil/jpnn)