Wow...RJ Lino Punya Harta Fantastis
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010, Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost (RJ) Lino ternyata memiliki harta yang fantastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2012 yang tertera di laman acch.kpk.go.id, Lino memiliki harta dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat serta sejumlah barang-barang lainnya. Rinciannya, harta kekayaan Lino berjumlah Rp 32.694.486.808 dan USD 84,687.
Harta tak bergerak milik Lino antara lain sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah yang nilainya mencapai Rp 29.247.350.000. Harta bergerak Lino antara lain mobil Chevrolet Captiva dan Mitsubishi Grandis dengan nilai total Rp 650 juta.
Lino juga punya logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp 1,6 miliar. Untuk giro setara kas sejumlah Rp 1.197.136.808 dan USD 84, 687.
Lino, Jumat (18/12) kemarin resmi menyandang status tersangka KPK berdasarkan surat perintah penyidikan 15 Desember 2015. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery untuk pengadaan QCC.
Atas perbuatannya, Lino dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor junct pasal 55 KUHPidana.
Di tempat lain, Bareskrim Polri memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II tetap terus berjalan. Dalam kasus ini Lino sudah berkali-kali digarap sebagai saksi. Bahkan, satu anak buahnya, Manager Teknik Pelindo II Ferialdy Nurlan sudah dijadikan tersangka. Kendati demikian, Badan Reserse tak mengendorkan pengusutan kasus ini.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya menegaskan, tidak ada masalah dengan penetapan Lino sebagai tersangka di KPK. "Kami tetap jalan terus, karena kasus yang ditangani Bareskrim dan KPK berbeda," tegas Agung, Jumat (18/12). (boy/jpnn)