Wuakakaka... Niatnya Menipu Malah Tertipu
Jumat, 19 Juni 2015 – 07:17 WIB
Sedangkan Surantono dan Dedi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan acamanan hukuman empat tahun penjara. Keduanya kini mendekam sel tahanan Mapolsek Mijen untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(jpnn)