Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wuakakaka... Niatnya Menipu Malah Tertipu

Jumat, 19 Juni 2015 – 07:17 WIB
Wuakakaka... Niatnya Menipu Malah Tertipu - JPNN.COM
Tersangka penipuan Surantono, 48, warga Boja, Kendal yang menjadi tersangka penipuan dan ditahan Polsek Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Adityo Dwi/Radar Semarang/JPNN

Sedangkan Surantono dan Dedi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan acamanan hukuman empat tahun penjara. Keduanya kini mendekam sel tahanan Mapolsek Mijen untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(jpnn)

KENDAL - Ungkapan buaya dikadali seolah  tepat untuk menggambarkan Surantono, 48, warga Boja Kendal saat gagal melakukan aksi penipuan. Niat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA