Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun..... Suap Anggota DPRD, Gatot Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

Selasa, 03 November 2015 – 19:04 WIB
Ya Ampun..... Suap Anggota DPRD, Gatot Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka - JPNN.COM
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kali ini dia diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP perkara suap ini menyangkut sejumlah kegiatan berbeda. Termasuk di antaranya pembahasan serta pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015.

"Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumut periode 2009-2014, 2014-2019 terkait pengesahan LKPJ 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, kemudian pembahasan APBD 2014-2015, penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015, ini diperuntukan untuk tersangka GPN selaku Gubernur sumut," jelas Johan dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/11).

Dalam kasus ini, sambung Johan, Gatot selaku Gubernur Sumut disangka sebagai pihak pemberi. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk pihak penerima, KPK menetapkan lima orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Di antaranya empat pimpinan DPRD Sumut periode itu yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Anggota DPRD Sumut periode lalu, Ajib Shah pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," terang Johan.

Johan belum mau mengungkapkan berapa nilai suap yang diterima para wakil rakyat Sumut itu dari sang gubernur. Menurut dia, total suap merupakan bagian teknis penyidikan yang tak bisa diungkapkan.

"Ini sedang kami dalami proses dan tidak bisa menyampaikan detil," tukasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kali ini dia diduga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News