Ya Ampun..., Tangkap Pasangan Mesum, Oknum Satpol PP Garap Habis Gadis Ini
Sabtu, 20 Juni 2015 – 05:45 WIB
Tak terima perlakukan duda satu anak itu, IG melaporkan kejadian tersebut ditemani orang tuannya ke Polres PPU, Rabu (17/6) malam. "Kemudian pelaku sudah diamankan, karena diserahkan langsung oleh pihak Satpol PP," terangnya.
Joudy menegaskan, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan acaman 7 tahun penjaran dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Balikpapan, karena TKP (tempat kejadian perkara) di sana (Balikpapan, Red)," tandasnya. (kad/ray/jpnn)