Yaelah...Pejabat MA Terdakwa Suap Itu Juga Mohon Tidak Didenda
jpnn.com - JAKARTA -- Selain ingin divonis ringan, Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meminta tidak dikenakan kewajiban membayar denda. Andri menjelaskan, membayar denda sebesar itu sangat berat baginya.
Menurut Andri pula, uang yang disita KPK sebenarnya sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya. "Hal tersebut sangat berat untuk saya dikarenakan uang yang disita dalam bentuk ATM adalah untuk menghidupi anak, membiaya sekolah anak, perawatan kedua orang tua dan untuk kepentingan lainnya," kata Andri menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8).
Andri juga merasa suap Rp 400 juta yang diterimanya tidak terkait dengan jabatannya di MA. Menurutnya, penundaan salinan kasasi bukanlah menjadi kewenangannya. Menurut dia, apa yang dilakukannya hanya mempertanyakan kepada pihak yang mempunyai tugas untuk itu, apakah permintaan dari Ichsan Suaidi bisa dilakukan.
"Penundaan pengiriman salinan bukan berada dalam kewenangan atau jabatan saya," papar Andri.
Andri dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia didakwa bersalah menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Suap diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. (boy/jpnn)