Yakin KPK Bakal Seret Boediono ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa sudah cukup alasan bagi KPK untuk menyeret Wakil Presiden Boediono ke proses hukum kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Menurut Margarito, surat dakwaan atas Budi Mulya sudah sangat jelas menyebut Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia turut serta dalam perbuatan korupsi.
"Tidak ada alasan bagi KPK tidak menyidik Boediono, menyidangkannya di pengadilan. Persoalan sekarang apa KPK punya nyali untuk itu," kata Margarito kepada JPNN, Kamis (6/3).
Margarito pun melihat KPK punya keberanian untuk menyeret Boediono. Sebab, KPK telah memasukkan nama Boediono dalam surat dakwaan Budi Mulya yang punya dampak secara hukum.
"Saya kira KPK berani (menyeretnya ke pengadilan), karena KPK sudah berani memasukkan Boediono ke dalam dakwaan dan membukanya dalam sidang yang disaksikan publik," jelasnya.
Di sisi lain, Margarito juga menyayangkan penolakan Boediono memenuhi panggilan Tim Pengawas Bank Century DPR RI. Padahal, bila Boediono hadir maka akan menguntungkannya secara politik dibanding yang terjadi sekarang ini.
"Seharusnya Boediono datang saja ke DPR. Kalau datang dia diutungkan sebenarnya. Tapi DPR juga mesti tahu, kalau menggunakan HMP (hak menyatakan pendapat), keuntungan secara politik itu ada pada Boediono, dia pasti mundur," jelasnya.
Margarito menambahkan, Boediono justru akan diuntungkan jika hadir ke DPR. Bahkan, katanya, jauh lebih baik bagi Boediono mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) daripada malah dijerat KPK.
"Kalau saya jadi Wapres, saya akan dorong DPR gunakan HMP, karena harus jalani rangkaian ketatanegaraan yang panjang, harus ada proses dulu di MK (Mahkamah Konstitusi) dan MPR," tandasnya.(Fat/jpnn)