Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakini Keputusan Kemenkumham soal HTI sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 03 November 2017 – 21:49 WIB
Yakini Keputusan Kemenkumham soal HTI sudah Sesuai Prosedur - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) makin yakin bahwa langkah mencabut surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat. Sebab, HTI yang mempersoalkan keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru terkesan tidak siap.

Kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher mengatakan, PTUN Jakarta pada Kamis (2/11) menggelar persidangan dengan agenda memeriksa kelengkapan berkas perkara, termasuk bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum HTI. Namun, kuasa hukum HTI pada persidangan itu justru mengajukan penundaan persidangan.

“Pihak penggugat mengajukan penundaan selama satu minggu karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu,” ujar Hafzan sebagaimana siaran pers Kemenkumham, Jumat (3/11)z November 2017.

Hafzan menjelaskan, hingga saat ini kuasa hukum Kemenkumham belum mendapatkan berkas gugatan yang diajukan oleh HTI. Meski demikian, dia meyakini keputusan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencabut SK badan hukum HTI sudah melalui prosedur yang benar.

“Kami selaku kuasa hukum dari pemerintah siap dan firm yakin bahwasanya apa yang dil-akukan oleh pemerintah itu benar. Dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ber-laku dan dilakukan sesuai asas-asas pemerintah yang baik,” ujarnya menambahkan.(ara/jpnn)

 

 

Kemenkumham makin yakin bahwa langkah mencabut surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia sudah tepat dan sesuai prosedur.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close