Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yang Suka Main Pokemon Go, Banyak PokeStop di Kampus Ini

Sabtu, 23 Juli 2016 – 11:18 WIB
Yang Suka Main Pokemon Go, Banyak PokeStop di Kampus Ini - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) menanggapi serius demam permainan Pokemon Go. Rektor Unmul Masjaya mengeluarkan edaran yang berisi larangan bagi seluruh civitas akademika bermain Pokemon Go dalam lingkungan kampus.

Melalui surat edaran bernomor 307/UN17/20216, rektor menginstruksikan kepada seluruh pimpinan lembaga fakultas, lembaga dan UPT untuk melarang PNS maupun non-PNS bermain game berbasis virtual GPS dalam wilayah Unmul.

Masjaya mengatakan, edaran tersebut merupakan turunan dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bermain game virtual berbasis GPS.

Ia menambahkan, setelah surat edaran ini dikeluarkan, maka tidak ada lagi tempat bagi mahasiswa atau pegawai untuk bermain Pokemon Go di lingkungan Universitas Mulawarman.

Jika ketahuan ada yang mencari Pokemon di Unmul, mereka akan diusir keluar dari kompleks kampus Unmul. Padahal, ada banyak PokeStop di kawasan Unmul yang pasti menarik bagi para pemburu Pokemon.

Menurut Slamat Er Ryadi, pemain Pokemon Go dalam tim Mystic, setidaknya ada 22 PokeStop dan dua PokeGym di Unmul. Salah satu mahasiswa Unmul, Alvi mengaku tidak setuju dengan edaran baru yang dikeluarkan rektor.

"Permasalahan Pokemon Go dilarang di Unmul atas dasar apa? Jika ada Mahasiswa yang bermain sambil mengendarai motor itu bukan salah game-nya, melainkan si pemain tersebut. Bagi saya, justru Pokemon Go memberikan dampak positif karena kita bisa bertemu teman-teman baru," ujar mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan tersebut. (sak/stv/jos/jpnn)

SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) menanggapi serius demam permainan Pokemon Go. Rektor Unmul Masjaya mengeluarkan edaran yang berisi larangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News