Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yansen Binti Berpeluang Disidang di Jakarta

Jumat, 22 September 2017 – 00:58 WIB
Yansen Binti Berpeluang Disidang di Jakarta - JPNN.COM
Yansen Binti (baju batik), aktor pembakar 7 gedung SD, keluar dari Mapolda Kalteng, Selasa (5/9). Foto: HERI/ PALANGKA EKSPRES

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pengalihan lokasi persidangan terhadap tujuh tersangka kasus pembakaran 7 gedung SD menunggu persetujuan di Mahkamah Agung (MA).

Jika disetujui, mereka diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai yang diusulkan. Untuk dua tersangka YB dan AG, juga memiliki peluang sama, sidang di Jakarta.

Mengenai kemunginan tersebut, pihak keluarga YB tak ingin berandai-andai. Mereka belum menentukan sikap hukum, sebab menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.

Namun, adik YB, Julian K Binti mengaku pihaknya siap mendampingi Yansen Binti (YB) di mana saja.

“Belum ada info resmi kan. Jadi menunggu saja. Belum ada lagi pernyataan dari penyidik apakah di Palangka Raya atau di Jakarta. Nanti kalau selesai penyidik akan menyampaikan selesai dan bagaimana. Secara prinsip, kami bela keluarga kami kan di mana saja. Apalagi untuk suatu kebenaran. Walau memang seharusnya kembali ke locus delicti-nya (Palangka Raya, red),” jelas pria yang bekerja sebagai praktisi seni ini kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Kamis (21/9).

Julian mengatakan kondisi YB sampai saat ini masih sehat dan baik-baik saja. Sebab, keluarga yang sekarang masih di Jakarta tetap mendampingi Yansen Binti.

Selain itu, dia berharap masyarakat Kalteng yang masih percaya dengan YB agar tetap mendoakan YB.

“Dukungan masyarakat agar tetap berdoa untuk YB. Bisa menjalani dengan kuat dan tabah. Tetap pada pendidirannya bahwa dia tidak melakukan itu. Doakan agar prosesnya tetap berjalan dengan adil. Karena kita tahu, masyarakat juga banyak yang berdoa untuk dia,” ucapnya. (uni/abe)

Jika disetujui, para tersangka kasus pembakaran tujuh gedung SD, termasuk Yansen Binti, akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News