Yanto Memang Sontoloyo, Istri dan Mertua Kok Mau Dibacok
Selasa, 31 Juli 2018 – 01:29 WIB
Berdasar hasil pemeriksaan, Yanto pernah empat kali dijebloskan ke penjara karena menganiaya.
Atas kasus ini, Yanto dijerat pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman di atas enam bulan penjara.
“Tentu apa pun kejahatan jalanan yang terjadi di Balikpapan Barat akan segera kami tidak,” kata Yasa. (ham/cal/k1)