Yasonna Pecat Sipir Kaki Tangan Freddy Budiman
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan pemecatan terhadap petugas Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan yang yang terlibat peredaran narkotika di penjara. Kali ini giliran kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu memecat Imron, petugas Lapas Narkotika Klas II A Cipinang yang ikut membantu peredaran barang haram di tempatnya bekerja.
Pemecatan Imron digelar dalam upacara di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (8/6). Dalam upacara itu, pakaian dinas beserta atribut-atribut Imron dilucuti untuk menandai pemecatannya.
"Ini adalah peristiwa terpahit selama saya menjabat Menkumham. Melepas baju dinas yang seharusnya menjadi kebanggaan saya. Ini pekerjaan yang sangat mengiris hati saya," kata i Yasonna yang memimpin langsung prosesi pemecatan.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku miris mengetahui ada oknum petugas lapas yang menjadi pengguna bahkan pengedar narkoba. Padahal, menurut Yasonna, lapas adalah benteng terakhir dalam perang melawan narkoba.
Karena itu, dia berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. "Lapas dan rutan yang seharusnya menunjukkan performa sebagai garda terakhir dalam pembinaan terpidana tercoreng kewibawaannya akibat ulah segelintir oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Seperti diketahui, Imron yang merupakan petugas Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur diamankan Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Rabu 15 April 2015 karena diduga terkait dengan jaringan gembong narkoba kawakan Freddy Budiman. Saat ini Imron menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Pekan lalu, Kementerian Hukum dan HAM juga menggelar upacara serupa bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Bandung bernama Dedi Rohmadi. Dia terlibat dalam peredaran 17 kg sabu di dalam lapas tersebut.(dil/jpnn)