Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YLBHI Heran Harta Kabareskrim Cuma Rp 1,6 M, Terakhir Lapor 2016

Senin, 22 Mei 2023 – 20:36 WIB
YLBHI Heran Harta Kabareskrim Cuma Rp 1,6 M, Terakhir Lapor 2016 - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang janggal.

Melalui akun @yayasanlbhindonesia di Instagram, YLBHI menyoroti harta kekayaan Agus yang terakhir dilaporkan pada 2016 yakni hanya sebesar Rp 1,6 miliar.

Dalam unggahan itu, YLBHI mengatakan hal ini tidak sesuai dengan gaya hidup sang istri yang kerap memamerkan hidup mewah. 

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai Rp 1,6 Miliar," tulis YLBHI yang dikutip JPNN.com, Senin (22/5)

Dalam tulisan itu juga disebutkan Agus tercatat hanya melaporkan hartanya ke KPK tiga kali, padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," lanjut tulisan tersebut.

Lebih lanjut, YLBHI juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau harta kekayaan pejabat Polri lainnya. (mcr8/jpnn)

YLBHI menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang janggal.

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News