Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yuddy Ancam Sanksi Pemda yang Ogah Terima Pindahan PNS

Rabu, 17 Desember 2014 – 10:46 WIB
Yuddy Ancam Sanksi Pemda yang Ogah Terima Pindahan PNS - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Jumlah pegawai di Indonesia yang mencapai 4,3 juta lebih menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, sudah sangat banyak.

Pasalnya, sekitar 40 persen anggaran negara tersedot untuk membayar belanja aparatur.  Hal ini akan berdampak pada pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan rakyat.

"Jumlah aparatur kita sudah terlalu banyak yang berimbas pada beratnya beban negara. Makanya perlu kita sehatkan dengan moratorium CPNS," tegas Yuddy di ruang kerjanya, Selasa (16/12) malam.

Keluhan instansi terutama di daerah soal kekurangan pegawai, menurut Yuddy karena ada sistem manajemen organisasi yang salah. Fakta di lapangan, lebih dari 60 persen daerah belanja pegawainya sudah di atas 50 persen.

"Sebagian besar daerah kita sudah kelebihan pegawai. Di sisi lain sekitar 30-35 persen daerah yang belanja pegawainya masih rendah. Nah ini harus kita atur agar daerah yang pegawainya banyak dan sedikit bisa seimbang," terangnya.

Untuk menata itu, Yuddy menyatakan, perlu dilakukan redistribusi pegawai. Setiap daerah harus mau menerima transfer pegawai dari daerah lain.

"Mulai tahun depan, kita akan wajibkan redistribusi pegawai. Kalau ada daerah yang menolak menerima pindahan pegawai dari daerah lain akan kita berikan pengertian. Kalau tidak mengerti juga dan masih menolak, pemerintah pusat terpaksa melakukan tindakan tegas. Seperti apa tindakan tegas itu, akan kami rumuskan kembali mekanismenya," beber Yuddy. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Jumlah pegawai di Indonesia yang mencapai 4,3 juta lebih menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News