Yunani Tertangkap, Yusup Menyerahkan Diri
Senin, 14 Januari 2019 – 00:45 WIB
"Sudah dua kali. Pertama kalinya malam juga tapi enggak ketahuan, yang keduanya baru tahuan. Kalau yang pertama sudah sempat dijual, Rp 370 ribu dibagi dua, tapi masih kecil sarang waletnya. Uangnya buat beli rokok," kata M Yusup saat pemeriksaan berkas pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotim.
Akibar perbuatannya, M Yusup dan M Yunani dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUH Pidana. (ais/ens)