Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Anggap MK Makin Egois

Kamis, 13 Februari 2014 – 22:42 WIB
Yusril Anggap MK Makin Egois - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra termasuk orang yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.  Yusril menyebut putusan justru menimbulkan polemik baru.

"Hasilnya bukan membuat citra MK makin baik, malah sebaliknya makin buruk," kata Yusril melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM), Kamis malam (13/3). Menurutnya, putusan ini juga membuat MK terkesan egois dan sangat otoriter dalam menjalankan tugasnya.

Yusril mengingatkan bahwa egoisme sektoral yang tinggi justru akan semakin menjerumuskan MK. "Dengan mudah orang menuduh MK tidak mau dibatasi UU dan tidak mau diawasi. Setiap ada UU seperti itu dengan mudah mereka batalkan," imbuh Yusril.

Yusril lantas menyebut fakta itu memperburuk implementasi hukum di Indonesia. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menganggap Indonesia terkesan kehilangan arah kebijakan hukum dengan model lembaga konstitusi yang tak ingin diawasi seperti MK.

"Ke mana negara ini mau melangkah? Menjadi negara hukum tapi centangperenang, atau menjadi negara diktaktor karena kekacauan hukum," keluhnya.

Yusril pun kembali mengungkapkan bahwa sejak awal ia tak pernah setuju MK melakukan judicial review atas undang-undang yang mengatur tentang MK sendiri. Ditegaskannya, meski secara hukum tidak ada larangan tegas bagi MK untuk melakukan pengujian tersebut, namun secara etik hal itu merupakan tindakan yang tidak patut.

"Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan UU tersebut, sejak lama sudah saya ingatkan MK agar tidak menguji UU yang mengatur dirinya sendiri," tandas Yusril. (flo/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra termasuk orang yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News