Yusril Banding Vonis PTUN Batalkan SK Pembangunan Pabrik Semen
jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati, Jawa Tengah terkait izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batugamping PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).
Langkah ini diambil karena keputusan Hakim PTUN terhadap SK Bupati yang sebelumnya memberi izin pada anak perusahaan PT Indocement Tunggal Perkasa ?tersebut, banyak diwarnai kejanggalan.
"?Kami menyatakan banding ke PTTUN Surabaya, karena pengadilan tersebut yang berhak menangani banding atas putusan PTUN Semarang," ujar Kuasa Hukum SMS Yusril, Jumat (29/1).
Yusril kemudian memapar sejumlah keganjilan dari putusan PTUN Semarang. Antara lain, pengadilan sebelumnya mendasarkan putusan merujuk Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Disebut, karena ada penolakan dari masyarakat.
"?Setelah kami dalami , dalam PP tersebut dikatakan bukan persetujuan mayoritas, tapi kewenangan menilai berada d itangan Komisi Penilaian Amdal dan itu sudah dilakukan," ujar Yusril.
Yusril optimistis PTTUN akan mengabulkan langkah banding yang mereka ambil, karena seluruh persyaratan pada hakikatnya telah dipenuhi pihak perusahaan.
"Persoalan ini tak semata-mata persoalan hukum, tapi berkaitan dengan politis, budaya dan kepentingan yang berada di tengah masyarakat. Dan seperti dijelaskan, perusahaan sebelumnya telah memertimbangkan semua faktor," ujar Yusril.(gir/jpnn).