Yusril Kembali Pecundangi Kejagung
Sisiminbakum Dihentikan, Status Tersangka DicabutJumat, 01 Juni 2012 – 10:01 WIB
Kejagung, kata Adi, menghentikan perkara ini dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikaan). Alasannya, berkas mereka belum dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Padahal, JAM Pidsus M. Amari"sebelum digantikan Andhi Nirwanto"pernah menyatakan bahwa berkas Yusril sudah rampung alias P21. "Belum ke penuntutan. Karena itu kami menggunakan SP3 untuk menghentikan kasus ini," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu.
Bukan kali ini saja Yusril "menang" melawan Kejagung. Sebelumnya, mantan Mensesneg itu pernah menggugat jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menyatakan jabatan Hendarman tidak sah. Hendarman akhirnya diganti Basrief Arief. Sebelumnya, pencekalan dirinya juga dia bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelum PTUN memutus perkara tersebut, Kejagung sudah merevisi dasar pencekalan Yusril. Kejagung mengaku keliru menggunakan UU Imigrasi yang lama.
Yusril menyambut gembira keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa keputusan itu seharusnya sejak dulu sudah diambil Kejagung. Yakni pada saat Romli Atmasasmita" dinyatakan tidak bersalah oleh MA pada Desember 2010. "Uang pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya uang swasta, sehingga tidak ada kerugian negara. Pelayanan publik juga terlayani dengan sebaik-baiknya dengan Sisminbakum," katanya.